BUNGO - Gempar, Sebanyak 6 oknum kepala desa (Rio) dan 7 oknum mantan kepala desa di Kabupaten Bungo mendadak di diperiksa tim Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan surat kepemilikan jalan milik PT. KBPC.
Permasalahan ini mencuat berawal dari laporan Jendri Usman yang mengklaim tanah jalan milik PT. KBPC di wilayah Batang Bungo berujung senjata makan tuan.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Setelah di usut oleh tim Bareskrim Mabes Polri ke lokasi wilayah yang telapor, tim Bareskrim Mabes Polri memanggil semua saksi yang tercantum dalam surat tanah kepemilikan yang di klaim oleh Jendri Usman yang merupakan 6 oknum kepala desa dan 7 oknum mantan kepala desa.
Menurut hasil dari pemeriksaan 13 orang saksi saksi yang ikut menandatangani surat kepemilikan Jendri Usman mengaku tidak pernah menandatangani dokumen maupun surat jual beli apapun.
Keterangan yang di laporkan dan keterangan saksi terlihat ambigu dan diduga dokumen tanah yang di klaim pihak Jendri Usman diduga palsu.
Kabar adanya pemeriksaan tim Bareskrim Mabes Polri juga di benarkan oleh Kapolsek Muko-Muko Bathin VII Iptu Hasyim Asyari, S.H., M.H.
"Adanya kedatangan tim Bareskrim Mabes Polri ke Bungo memang benar, untuk lebih lanjut merupakan wewenang Mabes Polri, " ungkap kapolsek.
Menanggapi adanya permasalahan tersebut, pihak PT. KBPC menyerahkan semua kepada pihak hukum.
"Mengingat yg mengajukan persoalan jalan ini pihak lain, maka kita serahkan saja ke pihak penegak hukum untuk mengadakan penyelidikan sesuai dokumen yg ada dan fakta lapangan dari para saksi, " ujar Agus Humas KBPC.